Cetak

Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pekalongan Tetap Berjalan Selama Bulan Puasa

VAKSINASI Covid-19 di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan selama Bulan Puasa. Vaksinasi bahkan dilaksanakan baik pada malam hari maupun siang hari, sehingga target vaksinasi di wilayah ini sudah mencapai 28.129 (20,30%) untuk dosis 1 dan dosis ke-2 sebanyak 22.492 (16,23%). Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menargetkan 138.555 warganya mendapatkan vaksin Covid-19 yang akan diselesaikan hingga 31 Desember 2021.

Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Casmudi S.Kep, MM, Selasa (18/5/2021) mengatakan, selama Bulan Puasa, vaksinasi diselenggarakan di sejumlah puskesmas dan desa/kelurahan.

 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa. Sebagaimana dilansir laman www.mui.or.id, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Selasa (16/03) siang menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.

Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.

Rekomendasikan Vaksinasi Malam Hari

Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip laman www.covid19.go.id menyatakan,  Indonesia Lebih Siap Hadapi Pandemi di Bulan Suci Tahun Ini dibandingkan tahun sebelumnya.  Yang mana, pengalaman penanganan di tahun lalu menjadi pembelajaran dalam melakukan persiapan untuk tahun ini. 

Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, menjadi pengalaman kedua Indonesia menghadapi pandemi COVID-19. Penanganan pandemi COVID-19 di tengah umat muslim yang menjalankan ibadah puasa tahun ini, dapat menjadi tantangan tersendiri. Dimana saat ini, tren perkembangan penanganan COVID-19 semakin membaik.

"Yang membedakan pada tahun ini, pemerintah Indonesia relatif lebih siap untuk menghadapi semua tantangan yang mungkin muncul selama bulan suci Ramadhan dan juga saat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kesiapan ini adalah pembelajaran dari pengalaman sebelumnya," Wiku dalam agenda Internasional Media Briefing, Selasa (13/4/2021) yang disiarkan Kanal YouTube BNPB Indonesia. 

Saat ini, secara umum perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia membaik. Hal ini terlihat dari perkembangan kasus aktif terus menurun, kasus terkonfirmasi positif dan kasus kematian semakin terkendali, dan rata-rata kesembuhan meningkat setiap harinya. "Dan tidak perlu dikatakan lagi, bahwa pemerintah terus mempertahankan tren positif ini," imbuh Wiku.

Agar penanganan COVID-19 semakin terkendali selama bulan puasa dan lebaran kelak, Pemerintah melalui Kementerian Agama mendukung perkuatan penanganan dengan mengeluarkan Surat  Edaran No. 4 Tahun 2021 sebagai panduan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri. Aturan lainnya yang juga dikeluarkan pemerintah terkait Idul Fitri adalah Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 2021 yang meniadakan mudik lebaran yang diberlakukan pada 6 - 17 Mei 2021. 

"Tidak seperti tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah ketat membatasi mobilitas. Mengingat bahwa kasus positif kerap meningkat dampak dari adanya libur panjang. Dan ini merupakan pembelajaran dari pengalaman sebelumnya," pungkas Wiku. 

Program  vaksinasi COVID-19 di Indonesia mulai dilakukan oleh pemerintah, pada 13 Januari lalu di Istana Negara. Orang yang pertama kali disuntik vaksin buatan Sinovac adalah Presiden Joko Widodo. Pada saat yang sama, sejumlah pejabat, tokoh agama, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat turut mengikuti vaksinasi. Hal ini diberitakan pada laman www.p2p.kemkes.go.id

Ada empat tahapan yang dilalui oleh Presiden saat menerima suntikan vaksin COVID-19. Pertama, pendaftaran dan verfikasi data yang dilakukan di Meja 1, skrinning berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana di Meja 2 dengan melakukan pengecekan tekanan darah dan suhu tubuh. Pada Meja 3 Presiden menerima suntikan vaksin COVID-19 yang disuntikan oleh vaksinator Prof. dr. Abdul  Muthalib yang merupakan dokter kepresidenan. Usai divaksin, Presiden menuju ke Meja 4 untuk dilakukan pencatatan, dan harus menunggu selama 30 menit untuk mengantisipasi apabila ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Sebagai penerima vaksin, Presiden juga diberi kartu vaksinasi dan edukasi pencegahan COVID-19.

Setelah dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19, Presiden juga turut mengingatkan agar seluruh masyarakat yang nantinya akan divaksinasi agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Sehari setelah penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo, vaksinasi akan dilakukan serentak dan bertahap kepada tenaga Kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan di 34 provinsi di Indonesia. Vaksinasi dapat dilakukan setelah terbitnya izin penggunaan darurat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebagai bagian dari tahap awal pelaksanaan vaksinasi, Kementerian Kesehatan kembali mengirimkan SMS Blast untuk registrasi kepada 500 ribu kelompok prioritas penerima vaksinasi COVID-19 di 91 kabupaten/kota.  

Di Kabupaten Pekalongan, penerima vaksin pertama adalah Bupati Asip Kholbihi dan anggota Forkompinda serta sejumlah pejabat lainnya. Pencanangan vaksin Covid-19 dilakukan oleh bupati dan menandai dimulainya vaksinasi covid-19 tahap 1 bagi Tenaga Kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan sebagaimana dirilis www.dinkes.pekalongankab.go.id. )* Siti Kholidah, Pranata Humas Ahli Muda pada Dinkominfo Kab. Pekalongan