Cetak

Pemkab Pekalongan Targetkan 138.555 Warga Dapatkan Vaksin Covid-19

KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menargetkan 138.555 warganya mendapatkan vaksin Covid-19 yang akan diselesaikan hingga 31 Desember 2021. Target tersebut meliputi Tahap I diberikan terhadap tenaga kesehatan sebanyak  2.814 orang, tahap II terhadap petugas pelayanan publik sebanyak 70.528 orang dan lansia (usia ≥ 60 tahun) sebanyak 65.213 orang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, SKM, M.Kes, di ruangannya, baru-baru ini. “Kami optimistis target vaksinasi tersebut tercapai, namun tetap tergantung pada ketersediaan vaksin,” tutur Setiawan. Ditambahkan, sampai sekarang tidak ada kendala dalam pengiriman vaksin.

Jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Semester II Tahun 2020 sebanyak 966.418 orang.

 

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, BambangRuswanto, SKM., M.Kes didampingi Kasi Surveilans dan Imunisasi, Casmudi S.Kep, MM mengatakan, hingga 11 Mei 2021, jumlah sasaran yang sudah divaksin untuk dosis pertama : 28.129 (20,30%) dan dosis kedua:  22.492 (16,23%).

Vaksin tersebut diberikan dengan rincian sebagai berikut :

  1. SDM Kesehatan

          Dosis ke-1 : 2.881 (102,38%)

          Dosis ke-2 : 2.683 (95,34%)

  1. Petugas pelayanan public :

          Dosis ke-1 : 17.690 (25,08%)

          Dosis ke-2 : 15.292 (21,68%)

  1. Lansia

          Dosis ke-1 :7.558 (11,59%)

          Dosis ke-2 : 4.517 (6,93%)

Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pekalongan dimulai pada tanggal 25 Januari 2021 di UPTD Puskesmas Kesesi. Vaksin pertama diterima Bupati dan Forkompinda, Ketua MUI, FKUB, KNPI, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Pencanangan vaksin menandai dimulainya Vaksinasi Tahap I bagi tenaga kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan.Vaksin dosis ke-2 diberikan 14 hari kemudian.

Casmudi menjelaskan, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/4/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Diease 2019 (Covid-19), sasaran pemberian vaksin sudah ditentukan antara lain dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Umur ≥ 18 tahun;
  2. Tahap I adalah Tenaga Kesehatan, baik yang bekerja di instansi pemerintah dan swasta;
  3. Tahap II adalah Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara / pelabuhan / stasiun / terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan lansia (umur ≥ tahun); Mengingat keterbatasan suplai vaksin, prioritas vaksinasi tahap II diberikan kepada kelompok yang risiko fatalitasnya tinggi, yaitu lansia.
  4. Tahap III adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi;
  5. Tahap IV adalah masyarakat dan  pelaku  perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Casmudi menegaskan, vaksin diberikan secara gratis, namun ketersediaan vaksin saat ini masih belum cukup untuk semua lapisan masyarakat, sehingga target vaksinasi belum bias mencakup seluruh lapisan masyarakat,  sehingga diberikakan dengan prioritas sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya “Masyarakat bias mendapatkan vaksinasi di tempat pelayanan vaksinasi yaitu pada sarana kesehatan, yaitu, Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik. Walaupun secara masal diselenggarakan di luar sarana kesehatan dan caranya sasaran akan dihubungi petugas melalui surat panggilan / pemberitahuan,” terang Casmudi.

Lebih lanjut dikatakan, sampai saat ini belum ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasai (KIPI) yang serius yaitu derajat sedang sampai serius, sebagian kecil ada   KIPI ringan seperti, mual muntah, pusing, merasa pegel lengan yang disuntik, dan akan hilang / sembuh dalam 24 jam.

 “Dalam pelaksanaan vaksinasi di dalam Gedung maupun di luar Gedung fasilitas kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) disiapkan emergency kit (obat dan alat) untuk penanganan KIPI, penanganan KIPI akan dilakukan sesuai derajatnya, juga disiagakan alat tranpostasi berupa ambulance yang siap untuk merujuk kerumah sakit apabila ada KIPI serius,” jelasnya.

 Disebutkan, ada beberapa alasan sehingga seseorang tidak bias divaksin, antara lain:

  1. Umur kurang dari 18 tahun;
  2. Sedang hamil;
  3. Mempunyai penyakit autoimun seperti asma dan lupus;
  4. Masih dalam pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah / tranfusi;
  5. Sedang mendapat terapi immune supresant seperti kortekosteroid dan kemoterapi;
  6. Sedang menderita penyakit jantung berat dalam keadaan sesak nafas dan;
  7. Bagi lansia ada tambahan larangan untuk divaksin apabila ada tiga jawaban “YA” pada saat dilakukan skinning Kesehatan

 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia, Prof Wiku Adisasmito seperti diberitakan halaman www.covid19.go.id mengatakan,  Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan vaksin Covid-19. Sejalan dengan itu, Indonesia juga berusaha untuk mengurangi ketergantungan terhadap kebutuhan vaksin dari luar negeri dan mendorong produksi vaksin dalam negeri.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan jika berkaca dari embargo yang dilakukan India terhadap vaksin karena kasus Covid-19 melonjak. Dan PT Bio Farma akan terus meningkatkan kapasitas produksi vaksin Sinovac mencapai 25 juta dosis. 

"Dengan ditingkatkannya kapasitas produksi vaksin ini, kebutuhan vaksin dalam negeri akan tercapai," katanya saat menjawab pertanyaan media dalam International Media Briefing, Selasa (14/04/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. 

Pemerintah juga terus mengakselerasi pengembangan vaksin dalam negeri. Secara bersamaan, pemerintah juga terus mendiseminasikan informasi kepada masyarakat, tentang pentingnya vaksin untuk melindungi masyarakat dari terpapar. Dan sejauh ini pemerintah sudah  13,6 juta vaksin kepada masyarakat Indonesia. 

Pemerintah juga terus memastikan bahwa program vaksinasi terus berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat terlindungi. Karenanya pemerintah terus mencukupi kebutuhan vaksin melalui skema kerjasama dengan sejumlah negara di dunia. Juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam program Vaksin GotongRoyong. *) Siti Kholidah, Pranata Humas Ahli Muda pada Dinkominfo Kab.Pekalongan.