• +62 285 381781
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
EVALUASI ODS DAN SDS BAGI PENGELOLA DATA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN

EVALUASI ODS DAN SDS BAGI PENGELOLA DATA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN

KAJEN – Dinas Komunikasi dan Informatika bidang Statistika dan Persandian dan telekomunikasi Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan evaluasi Open Data System dan Single Data System bagi pengelola data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Selasa (03/12/2019). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Statistik Persandian dan Telekomunikasi Dinkominfo dan diikuti oleh Pengelola Data Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pekalongan.

 

Kegiatan tersebut didahului sambutan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Statistik, Persandian dan Telekomunikasi Dinkominfo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan “Perencanaan pembangunan yang berkualitas pasti didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang lengkap, valid dan up to date mengikuti perkembangan kondisi yang terjadi. Upaya-upaya kita untuk membenahi tata kelola data dan informasi baik di pusat dan daerah semakin kuat dengan terbitnya landasan hukum yang berkaitan dengan tata kelola data yaitu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.” Selain itu, Pengelola Data OPD se Kabupaten Pekalongan diharapkan Mengelola data sektoral masing-masing secara baik dan secara rutin melakukan update data sektoral yang menjadi kewenangannya.

Kegiatan Evaluasi Open Data System dan Single Data System ini disampaikan oleh narasumber dari Badan Pusat Statistika Kabupaten Pekalongan, Aufarul Faroh. Beliau menyampaikan bahwa “Dinkominfo menjadi walidata statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah yang bertugas mengumpulkan dan mengelola data yang dihasilkan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data di lingkup Instansi Pemerintah”. Standar penyelenggaraan statistik sektoral harus Standar Data , Metadata dan harus memenuhi prinsip Interoperabilitas Data.


© 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.