Admin
Jumat, 31 Juli 2026
Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut diikuti oleh pengelola desa wisata, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta unsur masyarakat lainnya. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta dampak peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan di bidang cukai, serta dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkannya.
Pemilihan kawasan wisata Pinus Siampel sebagai lokasi kegiatan tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana memperkenalkan dan mempromosikan potensi wisata yang dimiliki Kecamatan Paninggaran. Sebagai wilayah yang seluruh desanya telah berkembang menjadi desa wisata, Paninggaran memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis pariwisata.
Melalui pendekatan yang melibatkan pengelola desa wisata, Pokdarwis, dan pelaku UMKM, diharapkan pesan mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal dapat tersampaikan secara lebih luas kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata di Kabupaten Pekalongan.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta mendukung pemanfaatan DBHCHT yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, Pokdarwis, pelaku UMKM, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan semakin efektif sekaligus mendorong kemajuan sektor pariwisata dan perekonomian daerah.