Visi dan Misi
Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2025-2030
[Gambar]
Visi
Visi merupakan kondisi ideal masa depan yang menantang, yang ingin dicapai dalam suatu periode perencanaan, berdasarkan pada situasi dan kondisi saat ini. Kondisi ideal yang ingin diwujudkan tersebut diharapkan mampu memberikan spirit atau semangat kepada seluruh pihak di dalam organisasi pemerintah daerah untuk mencapainya dan menjadikan pengarah bagi pemangku kepentingan untuk dapat mendukung tercapainya tujuan ideal tersebut.
Visi Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan adalah :
"Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera"
Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai cara atau upaya yang perlu dilakukan untuk menjamin tercapainya visi. Dalam rangka mencapai visi Kabupaten Pekalongan, dirumuskan misi yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
Memperkuat Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Warga Kabupaten Pekalongan.
Menuntaskan Pembangunan dan Penyediaan Infrastruktur yang Merata dan Berkualitas.
Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan UMKM yang Berdaya Saing.
Memperkuat Ketahanan Bencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.
Menguatkan Implementasi Tata Kelola Pemerintahan yang Melayani.
Jumat, 21 Februari 2025
Rabu, 8 Januari 2025
Rabu, 8 Januari 2025
Jumat, 29 November 2024
Rapat Koordinasi Pengelolaan Website OPD yang dilaksanakan oleh Dinkominfo Kabupaten Pekalongan berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 20 - 21 November 2024 di Aula Dinkominfo Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan yang diikuti oleh 44 OPD ini terdiri dari unsur dinas dan badan di hari pertama, dan unsur kecamatan di hari kedua.
[Gambar]
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam sambutannya, Paijal Imron menekankan tentang pentingnya update website di setiap OPD dan acara dilanjutkan dengan sambutan Plt Kepala Bidang Egovernment. Dalam sambutannya, Ari Wahyu Mukti Wibowo mengajak seluruh admin website lebih aktif dan inovatif dalam mengelola websitenya masing-masing.
[Gambar]
Acara dilanjutkan ke acara inti yaitu evaluasi pengelolaan website OPD yang memuat identifikasi website yang aktif dan tidak aktif, dilanjutkan dengan penyampaian kendala yang ada di masing-masing OPD. Selain itu disampaikan pula arahan MCP KPK mengenai kanal aduan yang perlu dicantumkan di website. Dalam kegiatan ini dibahas pula beberapa hal untuk meningkatkan efektivitas penggunaan website dan media sosial sebagai sarana keterhubungan dengan masyarakat.
Jumat, 3 Januari 2025
Kajen- Dalam rangka memaksimalkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota santri menggelar agenda Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (Pembentukan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pekalongan.
Acara yang dibuka oleh Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, S.E., M.M. dan dihadiri Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan serta dari semua OPD yang ada di Pemkab Pekalongan.
[Gambar]
Dalam sambutannya, Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, S.E., M.M. mengatakan, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik maka setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.
"ada empat pengklasifikasian informasi publik dalam peraturan tersebut, diantaranya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan."
[Gambar]
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Ari Wahyu Mukti Wibowo, S.Kom. menambahkan dengan adanya PPID akan menjadi sinergitas Pemerintah dalam meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan informasi masyarakat, sehingga dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik. “pengelolaan informasi mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipasi publik dalam mewujudkan good governance,” jelasnya.
Kamis, 5 Desember 2024
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan menjadi narasumber pada kegiatan Pengelolaan Website Puskesmas yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan (4/12/2024). Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan dihadiri oleh pengelola website seluruh puskesmas di Kabupaten Pekalongan. Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan website di lingkungan puskesmas.
[Gambar]
Dalam kesempatan ini, narasumber dari Dinkominfo Kabupaten Pekalongan menyampaikan materi pengelolaan website, meliputi pembuatan kategori, artikel, dan menu dalam website.
[Gambar]
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pengelola website puskesmas dapat mengelola website secara mandiri sehing…
Kamis, 5 Desember 2024
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan melaksanakan staff meeting di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (4/12/2024). Kegiatan dihadiri oleh seluruh ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Apa yang dibahas pada staff meeting kali ini? Agenda staff meeting kali ini adalah evaluasi kegiatan dan kendala yang dihadapi hingga bulan Desember 2024.
[Gambar]
Kegiatan staff meeting dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi kinerja dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan dan laporan masing-masing Kepala Bidang.
[Gambar]
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, S.E., M.M. menyampaikan harapan agar seluruh agenda tahun 2024 dapat segera selesai dan seluruh ASN perlu mempersiapkan Kerangka Acuan Kerja Kegiatan tahun 2025.
Rabu, 4 Desember 2024
Jumat, 22 November 2024