Kajen - Sebagai wujud kecintaan kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia dan untuk memperingati hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia yaitu hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan melaksanakan upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Pekalongan (17/08/2020).
Upacara diikuti oleh seluruh ASN, staf dan mahasiswa praktek di Dinas Komunikasi Informatika serta staf Radio Kota Santri Kabupaten Pekalongan. Upacara berlangsung khidmat dengan pembina upacara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, S.Sos. M.Si. Upacara dimulai Pukul 07.00 WIB.
Upacara dimulai dengan penghormatan dan laporan pemimpin upacara. Kemudian dilanjutkan dengan pengibaran bendera merah putih. Selanjutnya mengheningkan cipta dan pembacaan teks Pancasila, serta pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian dilanjutkan dengan amanat pembina upacara dan pembacaan doa.
[Gambar]
Acara dilanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan indonesia yang ke-75.
Senin, 17 Agustus 2020
DEPOK - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan ke kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berada di Jl. Raya Muchtar No.70, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (27/02/2020).
Kunjungan tersebut dilakukan guna berkoordinasi dengan BSSN terkait keamanan data dan informasi di Kabupaten Pekalongan. Dalam kunjungan tersebut dihasilkan kerjasama berupa bantuan IT Security Assessment (keamanan sistem informasi), bantuan pemasangan honeynet dan pembentukan Computer Security Insident Respon Team (CSIRT) oleh BSSN.
Honeynet adalah jaringan yang diatur dengan kerentanan yang disengaja, tujuannya adalah untuk mengundang serangan, sehingga aktivitas dan metode penyerang dapat dipelajari dan informasi tersebut digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Sedangkan CSIRT merupakan tim koordinasi teknis terkait insiden jaringan internet di seluruh dunia. CSIRT mewadahi serta mengatur suatu cara pengananan berbagai insiden di bidang Teknologi informasi agar masalah yang terkait insiden jaringan internet dapat diselesaikan secara cepat, tepat serta pengamanan data dan informasi dapat dilaksanakan dengan baik. (red)
TEGAL – Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) Kabupaten Pekalongan mengikuti pembahasan draf Perjanjian Kerjasama Urusan Wajib Bidang Komunikasi dan Informatika, Kamis (16/01/2020), bertempat di Ruang Rapat Begawat Gita (Gedung B Lt.II), Jalan Dr.Soetomo Nomor 1 Slawi Kabupaten Tegal. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dari 5 (Lima) Kabupaten, yaitu Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Purbalingga.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Anis Rosidi, S.Sos.M.Si hadir bersama Sekretaris Dinas Supriyadi, SE.,MM, Kepala Bidang Penyelenggaraan Egovernment Abdul Azis, SE.,M.Si, Kepala Bidang Kehumasan Kusbiyanto, SE, Kepala Seksi Sarana Komunikasi, Diseminasi, Layanan Informasi Publik Liyunfiq Kistiyanto, S.Kom.
Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Drs. Dadang Darusman, MM. Dalam sambutannya disampaikan bahwa maksud penyusunan draf Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai landasan kerjasama antar Dinas Komunikasi dan Informatika lima kabupaten, yaitu Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Purbalingga.
Dalam draf perjanjian kerjasama, maksud kerjasama adalah untuk mensinergikan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika. Adapun tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengurangi disparitas komunikasi dan informatika antar wilayah 5 kabupaten. (red)
KAJEN - Mengawali pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kominfo tahun anggaran 2020, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan menerima Buku APBD Tahun Anggaran 2020 dari Bupati Pekalongan, (3/1/2020). Acara tersebut bertempat di Aula lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan. Dalam APBD Kabupaten Pekalongan tahun 2020, Dinas Kominfo mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 9.405.497.165,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 3.284.741 00 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 6.120.756.000,00.
Dalam kegiatan tersebut, di hadapan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD serta disaksikan oleh FORKOMINDA, Sekretaris Daerah dan seluruh Pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli, Kabag/Kepala Kantor serta Camat se Kab.Pekalongan, Kepala Dinas Kominfo Anis Rosidi,S.Sos.,M.Si menandatangani Pakta Integritas dan turut dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Pekalongan KH.Asip Kholbihi,SH.,M.Si menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas dilakukan dalam rangka menciptakan zona pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kegiatan tersebut merupakan wujud dari komitmen Dinas Kominfo untuk melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan transparan, bebas dari praktek korupsi dan kolusi di Kabupaten Pekalongan.(red)
Kajen - Dinas Komunikasi dan Informatika bersama relawan TIK Kabupaten Pekalongan menjadi penguji dalam seleksi admin Sistem Informasi Desa (SID) di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo. Seleksi dihadiri oleh 2 (dua) orang peserta serta 3 (orang) penguji dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan dan relawan TIK di balai desa Wonorejo (29/072020).
[Gambar]
SID merupakan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa. SID adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Pengembangan SID berbasis TIK sebagai salah satu alat bantu bagi perangkat desa dalam melayani masyarakat merupakan bagian dari implementasi e-Government.
Dengan adanya SID, administrasi dan data desa dapat dikelola dengan lebih efisien
Rabu, 29 Juli 2020
KAJEN - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Rapat Persiapan Evaluasi Mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kabupaten Pekalongan Tahun 2020 dengan Tim Evaluasi Internal SPBE seluruh OPD Kabupaten Pekalongan di Aula Dinkominfo melalui videoconference menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Dinkominfo Kabupaten Pekalongan yaitu aplikasi rama dengan alamat tautan (23/07/2020)
Maksud pelaksanaan Evaluasi SPBE ini adalah untuk mengetahui suatu nilai Indeks SPBE di Pemerintah Daerah. Dengan dilaksanakan evaluasi SPBE, dapat mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada pemerintah daerah, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE, dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE pada Pemerintah Daerah.
Rapat Persiapan Evaluasi Mandiri SPBE dihadiri oleh Kepala Dinkominfo, Anis Rosidi, S.Sos.,M.Si., Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinkominfo, Abdul Azis, S.E., M.Si. dan seluruh tim evaluasi internal SPBE di seluruh OPD di Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinkominfo, Anis Rosidi, S.Sos.,M.Si. mengungkapkan bahwa evaluasi SPBE ini menbutuhkan partisipasi seluruh OPD di Kabupaten Pekalongan. Bapak Anis Rosidi mengimbau agar penilaian sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Kemudian Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government, Abdul Azis, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa evaluasi mandiri SPBE ini kali ketiga dilakukan di Kabupaten Pekalongan. Evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan 35 indikator. Bapak Abdul Azis mengharapkan pada evaluasi yang ketiga ini dapat mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kamis, 23 Juli 2020
Kajen - RSUD Kajen melaksanakan Launching Aplikasi SIDOL. Launching aplikasi diresmikan oleh Bupati Pekalongan, H. Asip Kholbihi, S.H.,M.Si. dan Wakil Bupati Pekalongan, Ir. Hj. Arini Harimurti (10/06/2020).
[Gambar]
Aplikasi SIDOL merupakan aplikasi online yang digunakan untuk melakukan pendaftaran masyarakat dan calon pasien tanpa harus datang ke RSUD Kajen. Dengan adanya aplikasi SIDOL, masyarakat atau calon pasien yang akan berobat tidak harus datang langsung ke rumah sakit untuk melakukan pendaftaran. Calon pasien dapat memperkirakan waktu datang tanpa harus menunggu lama di rumah sakit. Selain itu dapat memudahkan penyampaian informasi kepada pasien dan masyarakat secara luas mengenai layanan medis yang ditawarkan oleh RSUD Kajen.
Rabu, 10 Juni 2020
Senin, 2 Maret 2020
Kajen - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan melakukan kegiatan apel pagi dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi atas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Senin (10/2/2020).
Penandatanganan Pakta Integritas diikuti oleh seluruh ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan di halaman kantor Dinkominfo Kabupaten Pekalongan. Diawali dengan apel pagi, kemudian penandatangan Pakta Integritas dimulai oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan dan diikuti oleh seluruh ASN.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sekaligus dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
[Gambar]
Pemerintah telah giat berupaya untuk mencegah pemberantasan korupsi dengan berbagai strategi yang jelas, sebagaimana yang ada di dalam Permen PAN-RB Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.
Senin, 10 Februari 2020
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Pekalongan menjadi moderator dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Sinkronisasi Perencanaan Tahun Anggaran 2021 Urusan Kominfo, Statitik dan Persandian se Jateng di hotel Larsa Asri Salatiga (20 Januari 2020).
[Gambar]
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong Dinas Kominfo se-Jawa Tengah, membuat satu aplikasi khusus yang terintegrasi satu sama lain. Di antara tujuannya adalah setiap daerah bisa lebih mudah, terutama dalam hal pendataan secara nasional, dan urusan lainnya.
Senin, 20 Januari 2020
Kamis, 16 Januari 2020
Senin, 6 Januari 2020